ISO 45001 DAN SMK3 KEMNAKER

ISO 45001 DAN SMK3 KEMNAKER
ISO 45001 DAN SMK3 KEMNAKER

ISO 45001 dan SMK3 K3 Kemnaker: Dua Pilar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Indonesia

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam dunia industri. Di Indonesia, dua standar utama yang menjadi acuan dalam pengelolaan K3 adalah ISO 45001 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) K3 Kemnaker. Meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, keduanya memiliki perbedaan signifikan.

ISO 45001: Standar Internasional untuk SMK3

ISO 45001 adalah standar internasional yang diterbitkan oleh Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO). Standar ini menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen K3 yang efektif. ISO 45001 berfokus pada pendekatan berbasis risiko, partisipasi pekerja, dan peningkatan berkelanjutan. Sertifikasi ISO 45001 diakui secara global, sehingga memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang ingin memperluas pasar internasional.

SMK3 K3 Kemnaker: Standar Nasional Indonesia

SMK3 K3 Kemnaker adalah standar nasional Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Standar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.1 SMK3 K3 Kemnaker lebih berfokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan K3 yang berlaku di Indonesia. Sertifikasi SMK3 K3 Kemnaker wajib bagi perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 100 orang atau perusahaan dengan risiko kecelakaan kerja tinggi.

Perbedaan Utama

  • Lingkup: ISO 45001 adalah standar internasional, sedangkan SMK3 K3 Kemnaker adalah standar nasional.
  • Fokus: ISO 45001 berfokus pada pendekatan berbasis risiko dan peningkatan berkelanjutan, sedangkan SMK3 K3 Kemnaker lebih berfokus pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Sertifikasi: Sertifikasi ISO 45001 diakui secara global, sedangkan sertifikasi SMK3 K3 Kemnaker hanya berlaku di Indonesia.

Persamaan

  • Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  • Keduanya menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen K3 yang efektif.
  • Keduanya menekankan pentingnya partisipasi pekerja dalam pengelolaan K3.

Kesimpulan

Baik ISO 45001 maupun SMK3 K3 Kemnaker memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat di Indonesia. Perusahaan dapat memilih standar yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tujuan mereka. Perusahaan yang berorientasi pada pasar internasional dapat memilih ISO 45001, sedangkan perusahaan yang berfokus pada pasar domestik dapat memilih SMK3 K3 Kemnaker. Bahkan, penerapan kedua sistem ini secara bersamaan akan meningkatkan tingkat perlindungan K3 di perusahaan.